PT Pesemes Medan sebagi pemilik hak cipta nam dan logo PSMS, menganggap PT Kinantan Medan Indonesia telah melakukan tindakan pidana. Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang ada di Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016. Dan PT Pesemes Medan secar resmi telah melaporkan tindakan tersebut ke Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pelaporan ini akibat dari penggunaan logo dan merek PSMS tanpa izin yang dilakukan oleh PT Kinantan Medan Indonesia. PT Pesemes Medan pun memberikan deadline kepada PT Kinantan Medan Indonesia dan PT LIB untuk menyelesaikan masalah ini. Jika di abaikan PT Pesemes Medan akan membawa kasus ini kejalur hukum.
"Paling tidak dengan waktu satu minggu ke depan kami akan tetap membuka diri,membuka kesempatan kepada PT LIB selaku operator penyelenggara Liga 1,kemudian kepada PT Kinantan Medan Indonesia selaku manajemen yang membawa tim PSMS untuk datang ke kami," ujar Pengacara PT Pesemes Medan, Fadillah Hutri Lubis.
"Jika mereka tidak membuka diri tentunya kami akan menempuh upaya hukum. Kami kemarin sudah membuat pengaduan secara Pidana di Kementerian Hukumdan HAM. Kami juga akan mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan secara Keperdataan juga karena UU Nomor 20 tahun 2016 itu memungkinkan juga bagi kami untuk menuntut ganti rugi," lanjutnya.
"Termasuk itu di dalamnya kami akan mengajukan tuntutan operasional kepada hakim agar keberadaan PSMS Medan di Liga ini dihentikan kegiatannya. Artinya tidak diikutsertakan sebagai peserta dari Liga 1," tutupnya
Sumber
